KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pemilik Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemeriksaan debitur itu segera dilakukan saat tim penyelidik KPK memerlukan keterangan mereka. Kasus ini diduga merugikan negara hampir Rp140 triliun rupiah.
"Kalau diperlukan akan dimintai keterangan, sepanjang keterangannya diperlukan itu dipanggil, kalau tidak ya gak. Ya sepanjang diperlukan, untuk dimintai keterangan. Ini yang SKL, tentu berkaitan dengan SKL donk." ujar Johan Budi di gedung KPK.
Sebelumnya kasus penerbitan SKL BLBI yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dihentikan pada 2004. Surat itu dikeluarkan berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10 pada masa Presiden Megawati. Beberapa nama konglomerat yang terbebas dari SKL BLBI antara lain Bob Hasan, The Nin King dan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim.
KPK akan Panggil Konglomerat BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pemilik Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

NASIONAL
Jumat, 12 Apr 2013 20:35 WIB


Konglomerat BLBI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai