Bagikan:

KPK akan Panggil Konglomerat BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pemilik Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

NASIONAL

Jumat, 12 Apr 2013 20:35 WIB

KPK akan Panggil Konglomerat BLBI

Konglomerat BLBI

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pemilik Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemeriksaan debitur itu segera  dilakukan saat tim penyelidik KPK memerlukan keterangan mereka. Kasus ini diduga merugikan negara hampir Rp140 triliun rupiah.

"Kalau diperlukan akan dimintai keterangan, sepanjang keterangannya diperlukan itu dipanggil, kalau tidak ya gak. Ya sepanjang diperlukan, untuk dimintai keterangan. Ini yang SKL, tentu berkaitan dengan SKL donk." ujar Johan Budi di gedung KPK.

Sebelumnya kasus penerbitan SKL BLBI yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dihentikan pada 2004. Surat itu dikeluarkan berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10 pada masa Presiden Megawati. Beberapa nama konglomerat yang terbebas dari SKL BLBI antara lain Bob Hasan, The Nin King dan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending