Bagikan:

KPI Tak Akan Bredel Media yang Langgar Aturan KPU

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal menjatuhkan sanksi administrasi bagi media yang melanggar aturan kampanye pemilu. Anggota KPI Ezki Suyanto mengatakan, lembaganya tidak akan langsung membredel media seperti aturan Komisi Pemilihan Umum.

NASIONAL

Jumat, 12 Apr 2013 10:25 WIB

KPI Tak Akan Bredel Media yang Langgar Aturan KPU

Komisi penyiaran indonesia, KPU, bredel media, kampanye

KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal menjatuhkan sanksi administrasi bagi media yang melanggar aturan kampanye pemilu. Anggota KPI Ezki Suyanto mengatakan, lembaganya tidak akan langsung membredel media seperti aturan Komisi Pemilihan Umum.

Kata dia, sanksi paling berat yang diberikan oleh KPI berupa pengurangan durasi tayang materi kampanye partai politik. Selain  penghentian sementara program acara dimana kampanye itu ditayangkan.

“KPI memberikan teguran lisan dan tertulis kalau masih bandel penghentian sementara. Kita itu melihat program. Iklan itu ada di program apa. Kalau iklan itu kita menghimbau. Kalau misal narasi kita minta diedit. Itu berlaku untuk iklan apa pun termasuk iklan kampanye,” Ezki Tri Rezeki Widianti di Program Berita Sarapan Pagi KBR68H.

Sementara itu, KPU akan merevisi ulang aturan pemberian sanksi berupa pembredelan media massa jika melanggar aturan kampanye. Anggota KPU Hadar Navis Gumay mengatakan, aturan itu masih terus dibahas .

Kata dia, jika ada kesalahan dalam penyusunannya, KPU bakal kembali bertemu KPI dan Dewan Pers untuk meminta masukan terkait dengan aturan yang dibuatnya.

“Kami sedang dalam proses menyusun peraturan bersama dengan mereka (KPI) tentang ini. Jadi kami akan rapikan. Kalau ini menabrak undang-undang yang lain dan itu terkait dengan pers yang punya pengaturan yang lebih khusus untuk kegiatan persnya, bisa saja kami sesuaikan. Bahwa ini sudah keburu keluar menjadi peraturan dan dinilai keliru, mohon maaf. Tentunya kita bisa atur kembali. (Revisi?) tentu saja," ujar hadar Navis Gumay.

Sebelumnya, KPU menerbitkan aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan ini melarang media menjual jam siaran untuk kampanye Pemilu. KPU nantinya akan meminta bantuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers untuk memantau setiap tayangan kampanye yang tampil di media.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending