KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghimbau sejumlah stasiun televisi mengakhiri perseteruan Eyang Subur dengan artis Adi Bing Slamet dalam program infotaiment. Pasalnya, tayangan tersebut banyak mendapat protes dari masyarakat. Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah Armando menilai, pemberitaan itu melanggar aturan tentang hak privasi, perlindungan anak serta penghormatan atas norma agama.
"Dan konflik ini dikobarkan justru dari medianya, yang membuat kita bertanya-tanya, ini kapan selesainya. Yang terjadi konflik ini terus dikipas, sehingga masing-masing pihak membuka aib masing-masing maka terkuaklah wilayah privasi yang tidak pantas untuk dimunculkan. Nah, apa gunanya ini untuk publik. Tidak ada sama sekali," kata Nina kepada KBR68H.
Sebelumnya, sejumlah stasiun televisi secara berlebihan menayangkan konflik antara cenayang Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet. Konflik itu seputar perseteruan Adi bing Slamet yang merasa ditipu Eyang Subur.