Bagikan:

KPAI: UU Akte Kelahiran Bertentangan dengan UUD

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Akta Kelahiran hari ini. Sekretaris KPAI Muhammad Ikhsan mengatakan uji materi diajukan karena semua anak yang lahir berhak mendapatkan identitas tanpa har

NASIONAL

Senin, 29 Apr 2013 08:28 WIB

KPAI: UU Akte Kelahiran Bertentangan dengan UUD

KPAI, akte kelahiran, UUD

KBR68H, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang Akta Kelahiran hari ini. Sekretaris KPAI Muhammad Ikhsan mengatakan uji materi diajukan karena semua anak yang lahir berhak mendapatkan identitas tanpa harus meminta kepada negara.

Menurut dia, sejumlah pasal dalam UU Akta Kelahiran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Seperti aturan tentang pungutan biaya pengurusan akta kelahiran. Untuk itu KPAI meminta agar pemerintah mempermudah pengurusan akta kelahiran untuk seluruh anak Indonesia.

“Yang diajukan oleh KPAI, kepada Komisi Yudicial untuk mengajukan uji materi tentang Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi, itu terkait dengan masalah akte kelahiran. Pertama masalah tentang pembiayaan, kemudian hak tiap warga untuk mendapatkan pengakuan dan akte kelahiran. Dan banyak daerah yang menjadikan itu sebagai pendapatan daerah,” kata Muhammad Ikhsan di program sarapan pagi.

Sebelumnya Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mencatat lebih dari 36 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran. Menurut Ketua Umum IKI, Slamet Effendi anak yang berumur di atas satu tahun harus mengurus akta kelahiran melalui proses persidangan. Selain itu biaya yang dibutuhkan juga cukup besar, karena anak yang tidak memiliki akta kelahiran berasal dari keluarga miskin.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending