KBR68H, Jakarta - Polisi menahan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Umar Rukhyat.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Riyanto mengatakan Umar ditahan setelah berkas perkara kasus korupsi perjalanan dinas di lembaganya dinyatakan lengkap. Kata dia, tersangka diduga menggelembungkan duit perjalanan dinas senilai Rp 3,3 miliar pada 2010-2011 di BPH Migas.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya yaitu UR. Kasus ini terkait dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari 3 milia. Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang no 34 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang no 20 tahun 2001 sesuai dengan ancaman hukuman yang ada di dalam undang-undang tersebut antara 1 sampai denga 20 tahun penjara dan denda antara 50 juta sampai dengan 1 miliar," kata Agus Riyanto di Mabes Polri
Sebelumnya Edy Moh Suhariadi, Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas ditetapkan menjadi tersangka lantaran kasus yang sama. Keduanya diduga menggelembungkan duit perjalanan dinas senilai Rp 3,3 miliar pada 2010-2011. Modusnya dengan melakukan perjalanan dinas fiktif melalui sejumlah maskapai penerbangan. Total anggaran perjalanan dinas 2010-2011 senilai Rp 7,8 miliar. Edy ditahan pada Januari lalu dan diganjar pasal korupsi karena menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
Korupsi Duit Perjalanan, Pejabat BPH Migas Ditahan
Polisi menahan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Umar Rukhyat.

NASIONAL
Kamis, 18 Apr 2013 19:33 WIB


korupsi, bph migas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai