KBR68H, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Jawa Barat yang melindungi terpidana korupsi pengamanan Pilkada Jabar, Susno Duadji. Bekas petinggi kepolisian itu seharusnya dieksekusi kejaksaan atas kasus korupsi hari ini.
Menurut Anggota Kompolnas, Syafriadi Cut Ali, Kepolisian seharusnya tidak melindungi terpidana korupsi. Mereka hanya bisa melindungi seseorang dari ancaman kejahatan.
"Kepolisian bisa memberikan perlindungan dari ancaman kejahatan. Dia merasa terancam, secara fisik maupun mental, itu oke. Secara warga negara harus dilindungi polisi. Tapi ini kan ranahnya sih sudah berbeda. Kalau menurut saya kurang pas,"ujarnya melalui sambungan telepon.
Anggota Kompolnas, Syafriadi Cut Ali menambahkan, lembaga yang berwenang memberikan perlindungan keamanan adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sementara itu, Kompolnas berencana menyelidiki perlindungan Polda Jabar kepada bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia itu.
Sebelumnya, Susno Duadji dijerat hukum karena korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan suap perkara PT. Salmah Arowana Lestari. Rencananya, Kejaksaan Agung mengeksekusi Susno hari ini. Namun, penasihat hukum Susno meminta perlindungan kepada Kapolda Jabar agar kliennya itu tidak ditahan. Mereka menilai, Susno tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Kompolnas: Kurang Pas Jika Polda Jabar Lindungi Susno Duadji
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Jawa Barat yang melindungi terpidana korupsi pengamanan Pilkada Jabar, Susno Duadji.

NASIONAL
Rabu, 24 Apr 2013 20:17 WIB


Susno Duadji, kompolnas, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai