KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak menyetujui wacana Kepolisian Indonesia membuka lelang jabatan untuk posisi Kapolri. Anggota Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan, Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tidak mengatur pelelangan jabatan Kapolri. Kata dia, penunjukan Kapolri sudah sepenuhnya menjadi wewenang Presiden.
"Kalau memang harus menghadapi dilelang tentunya undang-undang ada yang mengatur demikian. Jadi kalau memang harus dilelang maka harus diubah juga undang-undangnya karena memang tidak ada didalamnya calon Kapolri itu dilakukan pelelangan. Memang ide ini harus dikaji dan perlu mendapat masukan dari masyarakat apakah lelang ini bisa atau tidak. Tapi memang undang-undang mengatur untuk penujukkan Kapolri itu adalah hak prerogatif Presiden dan mendapat persetujuan dari DPR," jelas Edi kepada KBR68H.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menambahkan, sebaiknya lelang jabatan justru dilakukan untuk posisi Kapolres. Kompolnas menilai penunjukkan Kapolres juga harus dilakukan secara transparan sehingga memberikan keadilan serta peluang kepada anggota kepolisian lainnya.
Sebelumnya, wacana untuk melelang jabatan Kapolri datang dari Wakil Kepolisian Indonesia Nanan Sukarna. Lelang dilakukan untuk mencari pengganti Kapolri Timur Pradopo yang akan mengakhiri masa jabatannya.
Kompolnas Tak Setuju Jabatan Kapolri Dilelang
KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak menyetujui wacana Kepolisian Indonesia membuka lelang jabatan untuk posisi Kapolri.

NASIONAL
Selasa, 23 Apr 2013 15:22 WIB


kompolnas, kapolri, dilelang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai