KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak Menteri Kesehatan membentuk tim investigasi terkait dugaan malpraktek di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur. Hal ini menyusul hilangnya jari telunjuk bayi Edwin saat dirawat di rumah sakit tersebut.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, jika terbukti, Kemenkes harus mencabut izin Rumah Sakit Harapan Bunda.
"Kita akan meminta Menteri Kesehatan untuk memeriksa dan membentuk tim, apakah terjadi malpraktek atau tidak. Kalau terjadi pelanggran kode etik, maka perlu dievaluasi dan dicabut izin praktiknya dan rumah sakit itu izinnya bisa dibekukan," kata Arist kepada KBR68H.
Sebelumnya, balita Edwin Timoti Sihombing kehilangan jari telunjuk tangannya di RS Harapan Bunda, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ayah Edwin, Gonti Laurel Sihombing mengatakan, jari telunjuk anaknya diamputasi dokter tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu. Awalnya, Edwin masuk ke rumah sakit karena menderita batuk dan pilek. Pemberian infus kemudian membuat tangannya membengkak. Namun dokter justru mengamputasi jari bayi tersebut.
Komnas PA: Bentuk Segera Tim Investigasi Dugaan Malpraktek Balita Edwin
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak Menteri Kesehatan membentuk tim investigasi terkait dugaan malpraktek di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur. Hal ini menyusul hilangnya jari telunjuk bayi Edwin saat dirawat di rumah sakit terse

NASIONAL
Rabu, 10 Apr 2013 15:36 WIB


Malpraktek Balita Edwin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai