KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan melaporkan pihak Rumah Sakit Harapan Bunda ke Polisi. Ini terkait terkait dugaan malpraktek yang dilakukan terhadap bayi Edwin Timoti Sihombing. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Polisi harus segera melakukan penyelidikan.
"Hari senin kita akan laporkan jam 10 ke Polres Jakarta Timur supaya itu langsung visum, forensik, itu lepas sendiri atau dipotong. Kita akan lakukan itu karena unsur pidananya terpenuhi seperti ada dugaan malpraktek karena infusnya itu yang salah sejak awal sehingga terjadi pembengkakan. Disitulah mulai rusak jari-jarinya," jelas Arist saat dihubungi KBR68H, Sabtu (13/4)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
Sebelumnya, bayi Edwin Timoti Sihombing kehilangan jari telunjuknya di RS Harapan Bunda, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ayah Edwin, Gonti Laurel Sihombing mengatakan, jari telunjuk anaknya diamputasi dokter tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu. Awalnya, Edwin masuk ke rumah sakit karena menderita batuk dan pilek. Pemberian infus kemudian membuatnya tangannya membengkak. Namun dokter justru mengamputasi jari bayi tersebut.
Komnas PA Bakal Laporkan RS Harapan Bunda Ke Polisi
KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan melaporkan pihak Rumah Sakit Harapan Bunda ke Polisi.

NASIONAL
Sabtu, 13 Apr 2013 11:22 WIB


Komnas PA, Malpraktek
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai