Bagikan:

Komnas PA Apresiasi Putusan MK Soal Pengurusan Akta Kelahiran

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal akta kelahiran.

NASIONAL

Selasa, 30 Apr 2013 22:16 WIB

Komnas PA Apresiasi Putusan MK Soal Pengurusan Akta Kelahiran

akta kelahiran, anak, komna pa

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal akta kelahiran. MK memutuskan orangtua tidak perlu mengurus akta kelahiran ke pengadilan jika lewat dari 60 hari. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pembuatan akta kelahiran di pengadilan sangat memberatkan warga karena mahalnya biaya.

"Ketika 60 hari mesti membuat akta kelahiran di pengadilan, untuk masyarakat di kota-kota besar yang punye akses mungkin lebih gampang meskipun tetap saja bermasalah. Apalagi, kalau di tingkat pulau, pengadilan minimal ada di tingkat kabupaten. Bisa 2-3 hari baru sampai ke kabupaten. Butuh menginap, ini membuat enggan," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi KBR68H

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyarankan, pemerintah membangun fasilitas di tingkat kelurahan untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran. Menurutnya, jutaan anak Indonesia saat ini belum memiliki akta kelahiran.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending