KBR68H,Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah daerah tidak merobohkan rumah ibadah yang tidak berizin.
Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rachmat mengatakan, Pemda seharusnya melakukan dialog untuk menyelesaikan konflik rumah ibadah yang tidak memiliki izin bangunan. Pasalnya, berdasarkan catatan Komnas HAM, ada sekira 85 persen rumah ibadah yang tidak mempunyai izin, termasuk masjid dan gereja.
"Jadi pendekatannya bukan dengan cara menghukum atau memberikan sangsi tapi lebih ke pendekatan memfasilitasi terhadap bangunan yang tidak berizin. Itu tanggung jawab pemerintah." kata Imdadun ketika dihubungi KBR68H.
Wakil Ketua Komnas HAM Imdadun Rachmat menambahkan, pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi proses penerbitan izin rumah ibadah tersebut.
Sebelumnya, sejumlah kasus penyegelan gereja terjadi di Jawa Barat, diantaranya Masjid Ahmadiyah di Jatibening dan kasus pembongkaran Gereja HKBP Setu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sikap pemerintah daerah tersebut mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Komnas HAM: Rumah Ibadah Tak Berizin Tidak Harus Ditutup
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah daerah tidak merobohkan rumah ibadah yang tidak berizin.

NASIONAL
Selasa, 09 Apr 2013 21:16 WIB


Komnas HAM, Rumah Ibadah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai