KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuding Kepolisian Daerah Lampung diskriminatif terhadap penuntasan kasus bentrokan antar-kelompok petambak dan PT. Central Pertiwi Bahari (CPB). Bentrokan itu terjadi pertengahan Maret lalu dan menyebabkan tiga orang tewas.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, Polda Lampung hanya menetapkan tersangka kepada kelompok Forum Silaturahmi (Forsil) petambak plasma Bratasena. Padahal kata dia, dua pihak lainnya juga terbukti terlibat dalam bentrokan tersebut.
"Kalau hanya Forsil yang diperiksa, berarti itu kriminalisasi terhadap Forsil, bukan penegakan hukum. Karena Komnas HAM dan saya pikir polisi juga sudah memiliki bukti awal yang cukup keterlibatan tiga pihak dalam konflik yang terjadi. Misalnya dari pihak perusahaan, dimana ada keterlibatan karyawan dalam konflik itu. Berarti kan ada pengerahan karyawan dari perusahaan dalam konflik tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Lampung menetapkan sejumlah tersangka dalam bentrokan antar petani tambak udang di Lampung. Mereka adalah Ketua Forsil, Cokro Edi dan empat orang lain. Kepolisian menangkap Cokro kemarin, saat hadir dalam proses mediasi antara kelompok petambak dan PT. Central Pertiwi Bahari.
Komnas HAM: Polda Lampung Diskriminatif Tangani Kasus Bentrok Tambak
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuding Kepolisian Daerah Lampung diskriminatif terhadap penuntasan kasus bentrokan antar-kelompok petambak dan PT. Central Pertiwi Bahari (CPB).

NASIONAL
Rabu, 24 Apr 2013 20:56 WIB


Komnas HAM, Tambak, polda Lampung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai