KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka posko pengaduan untuk konsumen yang tertipu situs perdagangan palsu. Juru Bicara Kominfo Gatot Dewa Broto mengatakan, konsumen bisa lapor melalui email atau surat elektronik ke institusinya agar bisa ditindaklanjuti.
"Kita membuka posko, bisa dikirimkan melalui email. Kenapa tidak telpon atau sms? karena kalau by email itu urlnya atau alamat internetnya bisa jelas, kita klik bisa nongol. Itu di aduankonten@mail.kominfo.go.id dan itu cukup banyak terkumpul di kami. Biasanya permintaan mohon kominfo memblok situs ini," jelas Gatot di acara Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, penyedia layanan DNS Nawala menemukan lebih dari 600 situs perdagangan palsu. DNS Nawala adalah layanan Domain Name System (DNS) yang bebas digunakan oleh penyedia jasa internet untuk mendapatkan akses internet yang bersih dan aman. Sementara Kominfo berjanji bakal memblokir ratusan situs jual-beli online atau dalam jaringan (daring) yang diduga palsu.
Kominfo Buka Posko Pengaduan Situs Dagang Palsu
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka posko pengaduan untuk konsumen yang tertipu situs perdagangan palsu. Juru Bicara Kominfo Gatot Dewa Broto mengatakan, konsumen bisa lapor melalui email atau surat elektronik ke institusinya agar bisa ditindak

NASIONAL
Jumat, 26 Apr 2013 10:21 WIB


kominfo, situs dagangan palsu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai