KBR68H, Jakarta- Pengelola 11 kapal asing bakal segera disidangkan di pengadilan karena terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman mengatakan kebanyakan dari kapal-kapal itu berasal dari Malaysia dan Vietnam. Sebelumnya KKP menangkap 24 kapal asing di perairan Belawan dan Batam.
"Batam, ada semua 20 kapal yang masih kita tangani. Tujuh kapal sudah P21, sisanya masih dalam penyidikan, karena baru ditangkap. Ada juga di Belawan, di Medan, tapi sudah P21 semua. Jadi artinya sudah selesai kami tangani tinggal di pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Ada empat. Itu dari Malaysia. trus yang di Batam itu dari Malaysia empat, sisanya dari Vietnam," ungkap Syahrin kepada KBR68H.
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman menambahkan, lebih dari 20 kapal itu tertangkap tangan saat sedang menangkap ikan tanpa izin pemerintah Indonesia. Kata Syahrin, pihaknya menjerat mereka dengan Undang Undang Pidana Perikanan lantaran mereka juga terbukti merusak lingkungan dengan trawl.
KKP Rampung Periksa 11 Kapal Asal Malaysia dan Vietnam
Pengelola 11 kapal asing bakal segera disidangkan di pengadilan karena terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman mengatakan kebanyakan dari kapal-kapal itu ber

NASIONAL
Kamis, 18 Apr 2013 20:58 WIB


kkp, kapal, vietnam, malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai