KBR68H, Jakarta - Kementerian Kehutanan membenarkan ada 12 kementerian dan lembaga negara yang diduga terlibat praktik penebangan hutan illegal.
Juru Bicara Kemenhut Sumarto mengatakan kepolisian dan penjaga hutan membiarkan penebangan hutan itu. Modus dilakukan dengan cara melibatkan perusahaan dan aparat pemerintahan.
"Pembiaran itu yang nampak sekali, misalnya kehutanan yah sebagai pemangku kawasan hutan semestinya satu kali 24 jam di semua hutan itu ada demikian juga daerah yang sudah mendapatkan dari kehutanan juga untuk mengelola hutan produksi, kemudian juga kepolisian dan TNI yang juga lokasi ini di ujung-ujungnya ada. Kan lucu, kalau kita bicara kayu yah, kayu itu massanya besar banget, lewat di jalan raya. Di depan masyarakat, kan kelihatan. Jadi bukan hanya pembiaran, tapi oknum juga," kata Sumarto saat dihubungi KBR68H Jakarta, Rabu (24/4).
Juru Bicara Kemenhut Sumarto menambahkan sejak 2000-an lembaganya telah memperkatat pengawasan hutan lindung dari pembalakan liar. Namun pengawasan itu masih lemah.
Sebelumnya, KPK menemukan terdapat setidaknya 12 kementerian atau lembaga negara yang terlibat pada praktek illegal logging dan tambang liar. Pembalakkan liar ini melibatkan partai politik untuk mengisi dana parpol.
Kemenhut Akui Belasan Kementerian Diduga Terlibat Illegal Logging
Kementerian Kehutanan membenarkan ada 12 kementerian dan lembaga negara yang diduga terlibat praktik penebangan hutan illegal.

NASIONAL
Rabu, 24 Apr 2013 10:18 WIB


alih fungsi hutan, aceh, greenpeace
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai