KBR68H, Jakarta - LSM Lingkungan Walhi menilai pemerintah pusat tidak mampu memperketat izin usaha perusahaan pertambangan di hutan.
Menurut Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting selama ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendominasi pemberian izin tambang. Kebanyakan izin yang diberikan mengabaikan aspek lingkungan.
"Kita memiliki data di level daerah, tapi apakah ini ada korelasi di kementerian. Seperti itu di Sulawesi itu ada 24 perusahaan yang berpersoalan terhadap kehutanan. Mereka menambang, belum ada izin pakainya di kawasan hutan, jumla-jumlah ini akan semakin banyak kalau diperhatikan sekala Indonesia. Ini kan baru provinsi," kata Ginting.
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting menilai kebijakan otonomi daerah telah mengakibatkan areal hutan lindung dialihkan menjadi hutan produksi. Salah satu kasus yang mencuat adalah rencana alih fungsi 1,2 juta hektar hutan lindung di Aceh. Walhi mengingatkan rencana itu dapat memicu bencana banjir dan longsor.
KemenESDM Rajin Berikan Izin Tambang yang Rusak Lingkungan
LSM Lingkungan Walhi menilai pemerintah pusat tidak mampu memperketat izin usaha perusahaan pertambangan di hutan.

NASIONAL
Rabu, 24 Apr 2013 11:36 WIB


alih fungsi hutan, aceh, greenpeace
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai