KBR68H, Jakarta- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lepas tangan terkait adanya siswi hamil di SMA Tangerang dilarang ikut Ujian Nasional. Juru bicara Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, pengusiran itu adalah kewenangan sekolah. Sebab, sekolah mempunyai tata tertib tersendiri yang harus dipatuhi oleh murid dan gurunya.
"Domainnya sudah di masing-masing sekolah. Kemendikbud hanya menyerukan anak-anak itu belajar dengan baik. Kalau ada yang ekonominya tidak mampu, jangan di DO (Drop Out atau dikeluarkan-red). Tapi kalau sudah masalah seperti kasus menikah lalu dikeluarkan itu sudah domain sekolah," ujar Juru bicara Kemendikbud Ibnu Hamad saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya siswa SMUN 7 Tangerang berinisal MS dilarang mengikuti UN karena kedapatan sudah menikah. MS protes karena sekolah dianggap tebang pilih. Menurutnya, ada siswa lain yang sudah menikah namun masih diizinkan mengikuti UN. Selain MS, masih ada 22 siswa yang terancam tidak dapat mengikuti UN karena melanggar tata tertib sekolah, seperti hamil, menikah dini, terjerat narkoba dan lainnya.
Kemendikbud: Siswi Hamil Dilarang UN Itu Urusan Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lepas tangan terkait adanya siswi hamil di SMA Tangerang dilarang ikut Ujian Nasional.

NASIONAL
Selasa, 02 Apr 2013 21:00 WIB


siswi hamil, ujian nasional
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai