KBR68H, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana melayangkan gugatan perdata dan pidana kepada PT Ghalia Indonesia Printing. Perusahaan itu sebelumnya gagal mematuhi tenggat waktu pencetakan soal Ujian Nasional tahun ini.
Juru Bicara Kemendikbud, Ibnu Hamad mengatakan, saat ini intitusinya tengah menginvestigasi kasus tersebut. Tujuannya, untuk mengumpulkan berbagai bukti sebelum memperoses kasus tersebut ke pengadilan.
“Secara administrasi, karena one prestasi yang pertama itu black list tetapi selanjutnya bisa saja ada hal-hal lain setelah investigasi dilakukan. Apakah dikenakan denda? Investigasi terlebih dahulu yang berkaitan dengan tindakan hukum perdata dan pidana. Tetapi kita harus pastikan semuanya untuk itu tim investigasi dari inspektorat jenderal sedang turun menginvestigasi proses lelang dan sebagainya,” ujar juru bicara Kemendikbud Ibnu Hamad saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, pelaksanaan Ujian Nasional di 11 provinsi ditunda karena tersendatnya proses distribusi soal ujian. Salah satu pemenang tender percetakan soal ujian adalah PT Ghalia Indonesia Printing.
Mereka gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan Kemendikbud. Mereka beralasan terkendala saat mengepak lembar soal ujian untuk zona Indonesia Tengah. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera menginvestigasi carut marut pelaksanaan UN tahun ini.
Kemendikbud Pertimbangkan Gugat Perdata dan Pidana PT Ghalia Indonesia
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana melayangkan gugatan perdata dan pidana kepada PT Ghalia Indonesia Printing. Perusahaan itu sebelumnya gagal mematuhi tenggat waktu pencetakan soal Ujian Nasional tahun ini.

NASIONAL
Selasa, 16 Apr 2013 19:44 WIB


ujian nasional, kemendikbud
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai