Bagikan:

Kemendikbud Pertimbangkan Gugat Perdata dan Pidana PT Ghalia Indonesia

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana melayangkan gugatan perdata dan pidana kepada PT Ghalia Indonesia Printing. Perusahaan itu sebelumnya gagal mematuhi tenggat waktu pencetakan soal Ujian Nasional tahun ini.

NASIONAL

Selasa, 16 Apr 2013 19:44 WIB

Author

Yudi Rahman

Kemendikbud Pertimbangkan Gugat Perdata dan Pidana PT Ghalia Indonesia

ujian nasional, kemendikbud

KBR68H, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  berencana melayangkan gugatan perdata dan pidana  kepada PT Ghalia Indonesia Printing. Perusahaan itu sebelumnya gagal mematuhi tenggat waktu pencetakan soal Ujian Nasional tahun ini.

Juru Bicara Kemendikbud, Ibnu Hamad mengatakan, saat ini intitusinya  tengah menginvestigasi kasus tersebut. Tujuannya, untuk mengumpulkan berbagai bukti sebelum memperoses kasus tersebut ke pengadilan.

“Secara administrasi, karena one prestasi yang pertama itu black list tetapi selanjutnya bisa saja ada hal-hal lain setelah investigasi dilakukan. Apakah dikenakan denda? Investigasi terlebih dahulu yang berkaitan dengan tindakan hukum perdata dan pidana. Tetapi kita harus pastikan semuanya untuk itu tim investigasi dari inspektorat jenderal sedang turun menginvestigasi proses lelang dan sebagainya,” ujar juru bicara Kemendikbud Ibnu Hamad saat dihubungi KBR68H.

Sebelumnya, pelaksanaan Ujian Nasional di 11 provinsi ditunda karena tersendatnya proses distribusi soal ujian. Salah satu pemenang tender percetakan soal ujian adalah PT Ghalia Indonesia Printing.

Mereka gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan Kemendikbud. Mereka beralasan terkendala saat mengepak lembar soal ujian untuk zona Indonesia Tengah. Sementara  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera menginvestigasi carut marut pelaksanaan UN tahun ini.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending