KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung gagal menjebloskan terpidana korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji ke penjara Sukamiskin Bandung. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Setya Untung Arimuladi mengatakan, bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia itu masih berada di Polda Jawa Barat. Kata dia, Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Kepolisian untuk membawa Susno ke penjara.
"Berdasarkan informasi, bahwa saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polda (Jawa Barat-red). Namun, kita belum menerima laporan secara rigid terkait pelaksanaan eksekusi ini. Kita masih menunggu perkembangan di lapangan. Pokoknya kita mengusahakan bahwa jaksa melaksanakan perintah Undang-undang. Saya kira Kepolisian ikut membantu. Mudah-mudahan di Polda kita bisa melaksanakan eksekusi. Itu harapan kita," katanya kepada wartawan.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Setya Untung Arimuladi menambahkan, eksekusi terhadap Susno Duadji dilakukan tim gabungan Kejaksaan dan Kepolisian hari ini. Namun, Susno menolak dieksekusi karena putusan Mahkamah Agung tidak memerintahkan penahanan terhadapnya saat memvonis bersalah. Susno mengklaim, MA hanya memerintahkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Kejagung Gagal Jebloskan Susno Duadji ke Bui
Kejaksaan Agung gagal menjebloskan terpidana korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji ke penjara Sukamiskin Bandung.

NASIONAL
Rabu, 24 Apr 2013 20:13 WIB


Susno Duadji, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai