KBR68H, Jakarta - KPK kembali memeriksa bekas pebalap dan pemilik PT Asep Hendro Racing Sport, Asep Yusuf Hendra Permana. Asep diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan pajak. Asep mengaku korban pemerasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi.
Anda diperas pak? Iya-iya. Berapa pak? Tanya pengacara saya ya,"ujar Asep saat memasuki gedung KPK.
Dalam perkara itu, Asep sempat ditahan KPK. Namun akhirnya dia dibebaskan karena KPK tidak mendapatkan bukti yang kuat. Dalam kasus penyuapan itu, KPK menyita uang tunai dengan pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp 25 juta rupiah.Duit itu diketahui sebagai bagian komitmen suap senilai Rp 600 juta.
Sebelumnya KPK, menangkap tangan satu orang pegawai pajak dan dua orang pihak swasta terkait penyuapan pajak. Juru Bicara KPK Johan Budi, mengatakan ketiganya ditangkap di dua tempat terpisah. Yakni, 2 pelaku ditangkap di lorong Stasiun Gambir, Jakarta. Sementara 1 orang lainnya ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Bekas Pembalap Asep Hendra
KPK kembali memeriksa bekas pebalap dan pemilik PT Asep Hendro Racing Sport, Asep Yusuf Hendra Permana

NASIONAL
Rabu, 17 Apr 2013 12:34 WIB


suap pajak, asep hendra
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai