KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan untuk dua tersangka, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Keduanya merupakan direktur PT Indoguna Utama. Perusahaan itu diduga melakukan suap kepada bekas presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq melalui staf pribadinya Ahmad Fathanah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendi, Arya Abdi Effendi dan Maria Elisabeth Liman.
Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi jadi tersangka karena memberikan suap Rp 1 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Suap tersebut diduga untuk mengatur kuota daging impor. KPK menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus Suap Impor Daging, 2 Direktur PT Indoguna Utama Mulai Disidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan untuk dua tersangka, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

NASIONAL
Rabu, 24 Apr 2013 11:30 WIB


korupsi, impor sapi, pks, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai