KBR68H, Jakarta - Terdakwa suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diancam hukuman penjara 5 tahun. Keduanya didakwa menyuap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi semester dua tahun ini. Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Rum mengatakan, keduanya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimanan telah diatur dalam pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentag perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU pidana,” ucap Muhammad Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengelar sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan untuk dua tersangka kasus itu, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Kedua nya merupakan Direktur PT. Indoguna Utama, perusahaan yang diduga melakukan suap kepada Lutfi Hasan Ishaaq melalui staf pribadinya Ahmad Fathanah.
Kasus Suap Daging, Direktur PT. Indoguna Diancam 5 Tahun Penjara
Terdakwa suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diancam hukuman penjara 5 tahun.

NASIONAL
Rabu, 24 Apr 2013 18:05 WIB


pt indoguna, korupsi, impor daging sapi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai