Bagikan:

Kasasi Ditolak, KPK Segera Pindahkan Miranda Goeltom Ke Lapas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.

NASIONAL

Jumat, 26 Apr 2013 19:11 WIB

Kasasi Ditolak, KPK Segera Pindahkan Miranda Goeltom Ke Lapas

Kasasi Ditolak, Miranda Goeltom, korupsi

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Miranda. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK segera memindahkan Miranda dari rumah tahanan KPK ke penjara. Dia dihukum selama 3 tahun penjara.

"Ya memang sejak awal kami berpendapat, berkeyakinan bahwa MSG ini, Miranda Goeltom ini terlibat dalam kaitan dengan kasus suap berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur BI dan kasasi yang sudah diputus tentu akan kita lakukan segera setelah dapat putusan kita akan segera setelah dapat putusan kita akan segera eksekusi, dan tentu tidak di rutan lagi ya, tapi di LP kalau sudah vonis," kata Johan di Gedung KPK

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada Miranda Goeltom. Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Suap itu untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Sementara, Nunun telah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending