KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Miranda. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK segera memindahkan Miranda dari rumah tahanan KPK ke penjara. Dia dihukum selama 3 tahun penjara.
"Ya memang sejak awal kami berpendapat, berkeyakinan bahwa MSG ini, Miranda Goeltom ini terlibat dalam kaitan dengan kasus suap berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur BI dan kasasi yang sudah diputus tentu akan kita lakukan segera setelah dapat putusan kita akan segera setelah dapat putusan kita akan segera eksekusi, dan tentu tidak di rutan lagi ya, tapi di LP kalau sudah vonis," kata Johan di Gedung KPK
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada Miranda Goeltom. Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Suap itu untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Sementara, Nunun telah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Kasasi Ditolak, KPK Segera Pindahkan Miranda Goeltom Ke Lapas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom.

NASIONAL
Jumat, 26 Apr 2013 19:11 WIB


Kasasi Ditolak, Miranda Goeltom, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai