KBR68H, Jakarta - Wakil Presiden Boediono menolak panggilan Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemanggilan ini terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century yang merugikan negara Rp. 6,7 trilliun.
Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat mengatakan, Timwas Century DPR tidak bisa memeriksa Boediono. Pasalnya, Timwas Century hanya bisa memeriksa aparatur penegak hukum, seperti Polri dan TNI.
"Pemanggilan saya tidak dengar itu, memang apa iya timwas bisa memanggil orang, kecuali, lembaga yang mereka awasi. timwas kan tugasnya mengawasi KPK, untuk menjalankan keputusan itu waktu itu pansus, masa manggil lagi, terus kapasitasnya sebagai apa," kata Yopie kepada KBR68H.
Sebelumnya, Tim Pengawas Century DPR berencana memanggil Wakil Presiden Boediono. Bekas Gubernur Bank Indonesia itu diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bank gagal, Century. Anggota Timwas Century DPR, Indra mengatakan, Timwas menemukan kejanggalan dalam pemberian surat kuasa pemberian pinjaman kepada Bank Century yang dilakukan Boediono.
Jubir Wapres: Timwas Century Tak Bisa Periksa Boediono
Wakil Presiden Boediono menolak panggilan Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemanggilan ini terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century yang merugikan negara Rp. 6,7 trilliun.

NASIONAL
Kamis, 11 Apr 2013 18:41 WIB


KPK, wakil presiden, Boediono, bank Century
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai