KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan mengeksekusi terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji. Pasalnya, tim eksekusi dihalang-halangi kelompok masyarakat dan juga pengacara bekas penyidik Polri itu. Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, penafsiran soal putusan Mahkamah Agung menjadi ganjalan bagi Kejaksaan untuk menjebloskan Susno ke penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Saya kira bukan seperti itu, bukan karena dihalang-halangi. Kondisi saat itu memang ada sekelompok masyarakat, dalam rangka mengamankan itu akhirnya lebih baik ke Polda. Kemudian di Polda terjadi diskusi alot dengan pengacara dan yang bersangkutan. Saya mendapat laporan akhirnya petugas merasa kelelahan dalam tanda kutip.”ujar Basrief Arief
Jaksa Agung, Basrief Arief menambahkan,intitusinya akan tetap mengeksekusi terpidana Susno Duadji. Kata dia, Kejagung sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengamankan eksekusi berikutnya.
Jaksa Agung : Petugas kelelahan, eksekusi Susno Batal
Kejaksaan Agung mengaku kesulitan mengeksekusi terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji.

NASIONAL
Kamis, 25 Apr 2013 22:26 WIB


jaksa agung, eksekusi susno, batal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai