KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan sejumlah pidana baru yang diatur dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, pidana baru tersebut di antaranya kerja sosial dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Pidana baru ini bisa dijerat bagi pelanggar hukum.
"Setiap orang yang menurut hukum yang tidak tertulis dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan sanksi pidana. Jadi hukum yang tidak tertulis ini adalah hukum yang berkembang di masyarakat. Itu diakui," kata Denny.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menambahkan, nantinya hukum yang ada di masyarakat (hukum adat), akan diakui kekuatan hukumnya dalam KUHP. Revisi Undang Undang KUHP dan KUHAP menuai kontroversi. Di antaranya, pasal santet dan pasal penyadapan. Revisi KUHP dan KUHAP telah dirancang sejak 64 tahun lalu, namun baru kembali dibahas serius DPR tahun ini.
Inilah Pidana Baru dalam Revisi KUHP
Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan sejumlah pidana baru yang diatur dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

NASIONAL
Rabu, 03 Apr 2013 08:56 WIB


revisi KUHP, pidana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai