KBR68H, Jakarta - Aktivis LSM antikorupsi ICW mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mundur dari jabatannya bila kasus pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik) kembali terulang.
Sebelumnya Komite Etik KPK memberikan peringatan tertulis kepada Abraham Samad atas bocornya surat penetapan tersangka pada bekas ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi Hambalang.
Anggota Badan Pekerja lembaga anti korupsi ICW, Agus Sunaryanto mengatakan, kejadian tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya tentang independensi KPK. Jika kejadian tersebut terulang maka wibawa KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi akan runtuh.
"Nah, apa mau dikata, faktanya seperti itu. Tantangan yang terbesar adalah mengembalikan kredibilitas itu, membuktikan kepada masyarakat, bahwa KPK tidak bisa diintervensi oleh kekuatan mana pun. Itu catatan ke depan. Sekali lagi, jangan diulangi lagi. Kalau sampai terulang, terpaksa yang bersangkutan tidak ada ampun lagi. Harus diberikan sanksi berat, itu didorong untuk mengundurkan diri," kata Agus kepada KBR68H.
Anggota badan pekerja ICW, Agus Sunaryanto menambahkan, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, Abraham Samad dan pemimpin KPK lainnya, diminta menjalankan rekomendasi Komite Etik.
Rekomendasi tersebut di antaranya pengawasan internal tentang pelaksanaan prosedur operasi standar, kode etik, serta peraturan pegawai.
Komite Etik sebelumnya mengumumkan Sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi sebagai pembocor sprindik Anas. Wiwin dijatuhi hukuman pemecatan. Sementara, Abraham Samad diberikan peringatan tertulis.