KBR68H, Jakarta - LSM Antikorupsi ICW mendesak KPK agar mengambil alih kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp 576 miliar yang menyeret Gubernur Kaltim, Awang Fahroek Ishak.
Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko menilai, kinerja penyidik Kejaksaan Agung terlalu lambat dalam penanganan kasus tersebut. Oleh karenanya, Danang juga menyarankan agar Kejagung mengevaluasi Jampidsus yang menangani kasus ini.
"Kasusnya ini kan berlarut-larut dan pemeriksaan hukumnya juga berlarut-larut. Sudah dijadikan tersangka selama 3 tahun dan tidak ada kemajuannya. Ini aneh pejabat jadi tersangka dalam waktu 3 tahun. Saya tidak tahu Kejagung tahu kinerja anak buahnya," ujar Danang Widoyoko saat dihubungi KBR68H
Danang menambahkan ICW dan pegiat antikorupsi Di Kaltim sudah menyampaikan kasus korupsi ini ke Presiden SBY. Hanya saja, Kata Danang, kasus ini belum mendapatkan perhatian serius dari Presiden SBY dan Kejagung. Bahkan dalam waktu 3 tahun, Awang baru diperiksa 1 kali oleh Kejagung.
ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Gubernur Kaltim
LSM Antikorupsi ICW mendesak KPK agar mengambil alih kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal senilai Rp 576 miliar yang menyeret Gubernur Kaltim, Awang Fahroek Ishak.

NASIONAL
Selasa, 02 Apr 2013 08:46 WIB


korupsi, gubernur kaltim, prima coal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai