KBR68H,Jakarta- LSM Anti Korupsi ICW meminta Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak Asian Agri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febry Diansyah mengatakan, pembayaran denda pajak terhadap PT.Asian Agri sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, kejaksaan Agung seharusnya menerapkan UU Anti Pencucian uang dalam kasus ini.
"Kita akan yakinkan pada dirjen pajak, bahwa mereka punya kewenangan untuk menangani pencucian uang. Tadi kita jelaskan, kita akan matangkan penelitian ini dengan matang dan akan kita serahkan pada dirjen pajak. Biar mereka yakin,"ujar Febry di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febry Diansyah menambahkan, penggunaan undang-undang anti pencucian uang dapat menjerat korporasi dengan hukuman denda atau pembekuan dana.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menghukum Asian Agri, anak perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut harus membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai pertanggungjawaban kolektif, yaitu perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya.
ICW : PT Asian Agri Harus Bayar Denda Rp.2,5 Trilliun
LSM Anti Korupsi ICW meminta Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak Asian Agri.

NASIONAL
Kamis, 18 Apr 2013 22:30 WIB


asian agri, pajak, icw
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai