KBR68H, Jakarta - Bekas Jaksa Agung Hendarman Supandji meragukan tim Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia bisa menangkap terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji. Pasalnya, kedua institusi hukum itu memiliki misi yang berbeda dalam kasus Susno. Meski begitu, dia menilai, prosedur eksekusi yang dilakukan Kejaksaan sudah tepat.
"Maksudnya Kejaksaan Agung menyurati Kepolisian untuk bertanggung jawab. Nanti saya harus baca dulu, kalau kirim surat dulu harus dibaca dulu dong dokumen yang ada. Dari pada saya keliru," ujar Hendarman di hotel Bidakara Jakarta.
Kejaksaan Agung menetapkan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat, Susno Duadji sebagai buronan. Ini lantaran yang bersangkutan kerap mangkir saat dipanggil oleh eksekutor Kejaksaan.
Sebelumnya, proses eksekusi terhadap bekas Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia itu gagal. Susno berdalih, Mahkamah Agung tidak memutuskan hukuman penjara terhadapnya. Kata dia, Mahkamah Agung hanya menyuruh dirinya membayar biaya perkara sebesar Rp2500.
Hendarman Supandji: Kejaksaan dan Polri Sulit Tangkap Susno
Bekas Jaksa Agung Hendarman Supandji meragukan tim Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia bisa menangkap terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji. Pasalnya, kedua institusi hukum itu memiliki misi yang berbeda dalam kasus Susno

NASIONAL
Selasa, 30 Apr 2013 20:36 WIB


Susno Duadji
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai