KBR68H, Jakarta – Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa sebagai Penjabat Menteri Keuangan dinilai keliru.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis menilai, sebagai pelaksana tugas Menkeu, Hatta Radjasa tidak bisa mengambil keputusan karena belum diangkat secara tetap. Pasalnya, setiap persetujuan di tingkat tertinggi Kementerian Keuangan harus ditandatangani oleh menteri tetap. Kata Azhar, hal ini akan menghambat kinerja Kementerian Keuangan.
“Di sisi Kementerian Keuangan itu akan terjadi stagnasi karena PLT tidak bisa mengambil keputusan-keputusan mengatasnamakan jabatan Kementerian Keuangan definitif. Jadi artinya kalau dia sementara mungkin satu minggu, ya selama satu minggu itu akan terjadi stagnasi di keputusan-keputusan yang membutuhkan tanda tangan kementerian Keuangan. Kecuali kalau dia tunjuk langsung Hatta Radjasa sebagai Menteri Keuangan definitif nah itu baru jalan lagi. Selama Hatta Radjasa menjadi PLT, selama itu juga dia tidak bisa mengambil keputusan sebagai menteri keuangan,” kata Harry kepada KBR68H ketika dihubungi.
Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis menambahkan, kinerja Menko Perekonomian juga akan terhambat, karena konsentrasi Hatta Radjasa akan terpecah.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perokonomian Hatta Rajasa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan mulai hari ini. Keputusan ini diambil terkait dengan dilantiknya Menteri Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia yang baru menggantikan Darmin Nasution.
Hatta PLT Menkeu, Ini Tanggapan DPR :

NASIONAL
Sabtu, 20 Apr 2013 11:32 WIB


kemenkeu, hatta, dpr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai