KBR68H, Jakarta - Pengamat Hukum, Todung Mulya Lubis menyesalkan sikap Kepolisian Daerah Jawa Barat yang ditengarai menghalangi proses eksekusi terhadap bekas Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji, kemarin.
Todung menilai, apa yang dilakukan oleh kepolisian Jawa Barat adalah aksi penghalangan terhadap proses penegakan hukum yang sudah tetap. Todung meminta Kapolri Timur Pradopo untuk menghormati putusan hukum.
“Perintah untuk langsung melakukan penahanan diputusan Mahkamah Agung itu sudah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Jadi, secara hukum, by law, itu artinya sudah final. Putusan pengadilan sebelumnya itu sudah final dan dikokohkan. Jadi, tanpa ada penahanan menurut saya sudah tidak perlu ada perdebatan mengenai hal ini. Jadi, saya minta kepada Kepolisian, kepada Kapolri untuk betul-betul menghormati keputusan hukum,” ujar Todung saat tiba di KPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal mengeksekusi bekas Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji. Proses eksekusi yang berlangsung kemarin gagal karena Susno meminta perlindungan kepada Kapolda Jabar.
Susno Duadji menjadi terpidana kasus korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat dan suap perkara PT Salmah Arowana Lestari. Penasihat hukum Susno menilai, kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Halangi Eksekusi Susno, Polisi Tak Hormati Hukum
Pengamat Hukum, Todung Mulya Lubis menyesalkan sikap Kepolisian Daerah Jawa Barat yang ditengarai menghalangi proses eksekusi terhadap bekas Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji, kemarin.

NASIONAL
Kamis, 25 Apr 2013 14:23 WIB


susno duadji, korupsi, PT Salmah Arowana Lestari, dana pengamanan, Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai