KBR68H, Jakarta- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengeluhkan pelaksanaan undang-undang pangan yang justru mengancam produksi para pengusaha.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi Siswaja Lukman mengatakan, diantaranya puluhan pasal soal sanksi administrasi hingga pidana. Hal ini dikatakan Adhi, justru melemahnya kinerja pengusaha makanan dan minuman karena semakin terbatasi ruang geraknya.
“Di pengusaha terutama makanan dan minuman, bagaimana kita harus mewaspadai sangsi-sangsi tersebut. Padahal disana sangat banyak sekali sangsi yang bisa diterapkan. Termasuk disana ada peraturan yang memberatkan UKM. Semisal harus memenuhi aturan standart sanitasi.”ujar Adhi S Lukman di Jakarta
Ketua Umum GAPMMI, Adhi Siswaja Lukman menambahkan pemerintah juga dinilai lalai dalam melakukan pembinaan. Pemerintah selama ini hanya fokus dalam pengawasan dan pelaksanaan sangsi pelanggaran undang-undang pangan. Akibatnya banyak usaha kecil menengah yang tidak mampu memenuhi standart yang diberlakukan dalam undang-undang pangan.
GAPMMI Keluhkan Pelaksanaan UU Pangan
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengeluhkan pelaksanaan undang-undang pangan yang justru mengancam produksi para pengusaha.

NASIONAL
Kamis, 04 Apr 2013 23:00 WIB


gapmmi, uu, pangan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai