KBR68H, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengharapkan, kasus bocornya surat perintah penyidikan atau sprindik Anas Urbaningrum tidak mengganggu kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Eva menilai, kinerja KPK mulai terpengaruh dengan adanya kasus sprindik ini.
Ia juga meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan, sehingga KPK bisa berkonsentrasi menangani kasus korupsi lainnya.
"Saya tidak rela bila isu ini dikriminalisasi sehingga menganggu agenda dan kelancaran kerja KPK secara kelembagaan, kemudian orang per orang. Ini problem kelembagaan, jangan sampai agenda dan reputasi kelembagaan dan independensi dikorbankan karena KPK sedang mengawal kasus-kasus yang sensitif berkaitan langsung dengan kekuasaan. Jangan sampai KPK diintervensi melalui isu kebocoran draft sprindik," kata Eva Kusuma Sundari.
Keputusan Komite Etik KPK hari ini menyimpulkan Ketua KPK, Abraham Samad melanggar kode etik dalam kasus bocornya Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dalam kasus ini, Komite Etik menganggap Abraham Samad melakukan pelanggaran tingkat sedang dan mendapat peringatan tertulis. Abraham Samad dianggap lalai mengawasi sekretarisnya sehingga terjadi kebocoran informasi ke luar KPK.