KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil pimpinan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terkait dugaan kartel penerbitan premi asuransi resiko banjir. Pemanggilan akan dilakukan Rabu lusa. Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaedi mengatakan, lembaganya bakal meminta laporan tentang penetapan tarif premi hasil kesepakatan pelaku usaha. KPPU menilai kesepakatan itu merugikan konsumen.
“Isu hukum, terkait keluarnya SK AAUI ini adalah bukan pada besaran preminya, tetapi dari kesepakatan pelaku usaha untuk menentukan premi, Data menunjukan besaran premi ternyata lebih besar dari data premi tahun sebelumnya, Jadi alih-alih meningkatkan kesejahteran, tapi malah penentuan ini memberatkan konsumen,”kata Junaedi kepada KBR68H.
Juru Bicara KPPU, Ahmad Junaedi mendesak AAUI untuk membatalkan aturan itu. Dalam aturan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, tarif premi asuransi resiko banjir naik serta dibebani tambahan bunga. Tambahan bunga itu ditentukan penilai dari asuransi, khususnya untuk bangunan berkonstruksi kelas I dan memiliki basement atau ruang bawah tanah. KPPU menilai aturan itu berbau kartel atau persekongkolan sepihak untuk memburu rente atau keuntungan.
Dugaan Kartel Asuransi, KPPU Bakal Panggil Pimpinan AAUI
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil pimpinan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terkait dugaan kartel penerbitan premi asuransi resiko banjir.

NASIONAL
Senin, 01 Apr 2013 20:14 WIB


asuransi, kartel
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai