KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat DPR menilai Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dibuat menjadi lembaga permanen.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, jika Komite Etik menjadi permanen maka masyarakat akan berpikir pelanggaran kode etik bakal sering terjadi. Akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan menurun.
"Saya tetap melihat bahwa apa yang diatur KPK sudah cukup ya. Tidak perlu lalu lembaganya dipermanenkan. Kalau lembaganya dipermanenkan, kalau tidak ada permasalahan, kan tidak bertugas. Komite etik yang dibuat KPK merupakan langkah maju karena memang orangnya betul-betui independen. Kalau dibuat permanen maka akan membuat dia ada terus dan itu kredibilitasnya pasti akan terganggu," jelas Pramono di Kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/4).
Sebelumnya beredar wacana untuk mempermanenkan Komite Etik KPK. Tujuannya agar pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPK mudah ditangani.
Kemarin, Komite Etik menyatakan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Adnan Pandu Praja bersalah melanggar kode etik. Sementara, Sekretaris Ketua KPK Wiwin Suwandi juga dinyatakan bersalah karena membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
DPR: Komite Etik KPK Tak Perlu Dipermanenkan
Dewan Perwakilan Rakyat DPR menilai Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dibuat menjadi lembaga permanen.

NASIONAL
Kamis, 04 Apr 2013 13:35 WIB


kpk, komite etik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai