Bagikan:

DPR Setuju Kasus cebongan Ditangani Pengadilan Militer

DPR Setuju Kasus cebongan Ditangani Pengadilan Militer

NASIONAL

Sabtu, 06 Apr 2013 13:35 WIB

DPR Setuju Kasus cebongan Ditangani Pengadilan Militer

Peradilan militer, Cebongan, militer pelanggar hukum, peradilan umum

KBR68H, Jakarta - Kalangan anggota Komisi Hukum DPR setuju jika kasus penyerangan penjara Cebongan Yogyakarta diselesaikan melalui pengadilan militer.


Anggota Komisi Hukum DPR Syarifudin Suding mengatakan, penyelesaian hukum kasus Cebongan memang sepenuhnya menjadi kewenangan militer.


Ia yakin sepenuhnya TNI akan bersikap transparan saat memproses para pelaku penyerangan penjara Cebongan itu.

"Karena ini dilakukan oleh aparatnya, maka memang seharusnya lewat peradilan militer bukan peradilan umum. Saya kira ini prosesnya akan dilakukan secara terbuka. Kita berpraduga yang baik saja. Artinya dengan pengakuan yang disampaikan oleh pelaku dan tim investigasi pihak TNI itu adalah suatu kejujuran yang luar biasa," kata Syarifudin kepada KBR68H.

Sebelumnya, hasil temuan tim investigasi TNI AD menyatakan pelaku penyerangan penjara Cebongan adalah anggota Kopassus. Mereka balas dendam dengan membunuh empat tahanan tersangka pembunuhan bekas anggota Kopassus, Heru Santoso.


Markas Besar TNI menjamin persidangan sebelas anggota Kopassus yang terlibat penyerangan penjara Cebongan digelar di Peradilan Militer dan terbuka untuk umum.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending