KBR68H, Jakarta - Kalangan anggota Komisi Hukum DPR setuju jika kasus penyerangan penjara Cebongan Yogyakarta diselesaikan melalui pengadilan militer.
Anggota Komisi Hukum DPR Syarifudin Suding mengatakan, penyelesaian hukum kasus Cebongan memang sepenuhnya menjadi kewenangan militer.
Ia yakin sepenuhnya TNI akan bersikap transparan saat memproses para pelaku penyerangan penjara Cebongan itu.
"Karena ini dilakukan oleh aparatnya, maka memang seharusnya lewat peradilan militer bukan peradilan umum. Saya kira ini prosesnya akan dilakukan secara terbuka. Kita berpraduga yang baik saja. Artinya dengan pengakuan yang disampaikan oleh pelaku dan tim investigasi pihak TNI itu adalah suatu kejujuran yang luar biasa," kata Syarifudin kepada KBR68H.
Sebelumnya, hasil temuan tim investigasi TNI AD menyatakan pelaku penyerangan penjara Cebongan adalah anggota Kopassus. Mereka balas dendam dengan membunuh empat tahanan tersangka pembunuhan bekas anggota Kopassus, Heru Santoso.
Markas Besar TNI menjamin persidangan sebelas anggota Kopassus yang terlibat penyerangan penjara Cebongan digelar di Peradilan Militer dan terbuka untuk umum.