KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR akan mengawasi proses hukum 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi tersangka penyerangan penjara Cebongan.
Anggota Komisi Hukum DPR, Indra mengatakan, saat ini yang perlu dikawal adalah proses peradilan para tersangka. Menurutnya, militer harus mempertanggungjawabkan fakta yang diperoleh dari lapangan.
"Sekarang kita percayakan peradilan militer karena regulasinya menyatakan melalui Peradilan Militer, karena itu aturan mainnya. Undang-Undang Peradilan Militer menyatakan setiap prajurit harus diproses melalui peradilan militer, sehingga kita awasi supaya proses persidangannya, peradilannya, pemeriksaannya berjalan adil dan proses hukum tidak ditutup-tutupi. Jadi, jelas nanti proses pemeriksaan, persidangan penyerang Cebongan, kesebelas orang kopassus itu harus kita kawal bersama sehingga ada penegakan hukum equal treatment, siapapun dia yang melanggar harus dihukum," terang Indra kepada KBR68H.
Penyerangan penjara Cebongan di Sleman, Yogyakarta terjadi akhir Maret lalu. Pelaku menembak mati 4 tahanan titipan Polda Yogyakarta. TNI AD menyatakan 11 anggota Kopassus terlibat dalam aksi ini.
DPR Kawal Proses Peradilan Kasus Cebongan
Komisi Hukum DPR akan mengawasi proses hukum 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi tersangka penyerangan penjara Cebongan.

NASIONAL
Kamis, 11 Apr 2013 15:26 WIB


Peradilan Kasus Cebongan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai