KBR68H, Jakarta - DPR mengisyaratkan kembali membahas Rancangan Undang-undang Peradilan Militer.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum perlu dipertimbangkan untuk diproses di pengadilan umum.
Ia khawatir, pengadilan militer akan melindungi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
"Kalau memang pemerintah tidak berinisiatif untuk melakukan pembahasan ini, padahal tinggal beberapa DIM (daftar isian masalah) dan ini sudah merupakan tugas ataupun mandat dari RUU TNI, maka seyogianya DPR mengambil inisiatif ini. Maka nanti dalam rapat konsultasi dengan Badan Legislasi DPR dan juga alat kelengkapan DPR lain, kebetulan nanti saya yang akan memimpin, nanti saya akan sampaikan bahwa kita akan mengambil alih inisiatif ini," kata Pramono Anung.
Selama ini, apabila anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka akan diproses melalui persidangan militer. Namun permasalahan muncul saat pelaksanaan sidang militer dianggap tak mampu menghukum secara transparan dan adil terhadap aparat pelanggar hukum.
Maraknya tindak kekerasan aparat militer membuat keinginan revisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer semakin kuat. Tapi, DPR belum memprioritaskan pembahasan revisi UU itu dalam waktu dekat.