KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek Simulator SIM, Djoko Susilo keberatan dengan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Hotma Sitompul dalam sidang eksepsi atau nota keberatan. Menurut Hotma, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menghukum kliennya dengan cara menyita aset-aset bernilai puluhan miliar rupiah.
”Nota keberatan atas nama Irjen Djoko Susilo. Kami beri judul nota keberatan kami ini kehabisan kata-kata. Terlalu banyak pelanggaran hukum dalam kasus Irjenpol Djoko Susilo. Pendahuluan, dengan ini kami menyampaikan keberatan, atas surat dakwaan penuntut umum yang merupakan hak terdakwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP\" kata Hotma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/4)
Sebelumnya, Jenderal Polisi Djoko Susilo didakwa dengan pasal pencucian uang. Ia juga menggunakan hasil korupsinya untuk membeli puluhan aset. KPK telah menyita 40 aset milik Djoko senilai Rp 70 miliar. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Didik Purnomo, Direktur PT Inovasai Teknologi Indondesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Melaindo Abdi Budi Susanto.
Djoko Susilo Keberatan dengan Dakwaan JPU
KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek Simulator SIM, Djoko Susilo keberatan dengan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

NASIONAL
Selasa, 30 Apr 2013 14:42 WIB


djoko susilo, korupsi korlantas, sidang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai