KBR68H, Jakarta - Pusat Kajian AntiKorupsi (PUKAT) UGM memprediksi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Djoko Susilo akan mentah di muka persidangan. Hal ini merujuk putusan ringan terhadap terdakwa korupsi lain, seperti Angelina Sondakh dan Nunun Nubaeti.
Peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuktikan dakwaannya agar Jenderal Polisi itu bisa dijerat hukuman maksimal selama 20 tahun.
"Ketakutan bahwa hakim akan memberikan pembuktian yang mungkin saja meringan terdakwa itu ada. Untuk mencegah hakim agar tidak memilih pembuktian yang meringankan terdakwa dalam hal ini Djoko Susilo, jaksa dituntut untuk membuat dakwaan secara sistematis dan melakukan pembuktian yang rasional terhadap dakwaannya. Jadi kalau dakwaan yang sistematis saja tidak cukup, karena ketika pembuktiannya tidak rasional boleh jadi nanti pertimbangan hakim malah meringankan terdakwa," kata Hifdzil Alim kepada KBR68H ketika dihubungi.
Terdakwa korupsi proyek simulator SIM, Djoko Susilo terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Djoko didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan. Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronny menilai, perbuatan bekas Kepala Korlantas Polri itu merugikan negara hingga Rp 144 miliar lebih.
Djoko Susilo Akan Mendapat Hukuman Ringan
Pusat Kajian AntiKorupsi (PUKAT) UGM memprediksi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Djoko Susilo akan mentah di muka persidangan.

NASIONAL
Selasa, 23 Apr 2013 21:40 WIB


simulator sim, djoko susilo, dakwaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai