KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan mengklaim terpidana korupsi pajak, Gayus Tambunan tidak pernah keluar tahanan untuk membeli rumah. Juru Bicara Ditjen Pas Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo mengatakan, selama ini pihaknya punya prosedur yang harus dipatuhi seluruh tahanan, termasuk terpidana kasus korupsi pajak tersebut. Kata dia, setiap penghuni lapas yang keluar harus seizin kepala lapas.
"Mengenai Gayus beli rumah, atau siapapun keluarganya kan itu hak mereka. Tapi yang jelas kami pastikan bahwa Gayus kalaupun keluar harus dengan prosedur yang sudah ada. Selama ini kami belum menemukan indikasi bahwa Gayus itu keluar dengan tanpa prosedur. Itu kita belum menemukan. Tapi kalaupun memang nanti ternyata ada terbukti, ya tentu saja kita akan proses," katanya saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, keluarga Gayus Tambunan membeli rumah tersangka suap Setyabudi Tejocahyono di kawasan Suka Miskin, Bandung, Jawa Barat. Rumah mewah itu berjarak tidak jauh dari lembaga pemasyarakatan khusus koruptor. Menurut Juru Bicara Ditjen Pas Kemenkumham Akbar Hadi Prabowo, rumah itu dibeli agar keluarga mudah untuk menjenguk terpidana korupsi.
Ditjen Lapas Klaim Gayus tak Langgar Prosedur
Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan mengklaim terpidana korupsi pajak, Gayus Tambunan tidak pernah keluar tahanan untuk membeli rumah

NASIONAL
Minggu, 21 Apr 2013 20:27 WIB


Gayus, Lapas, Sukamiskin, rumah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai