KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Udhoro Kasih Anggoro. Dia diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan benih yang dilakukan PT Sang Hyang Sri (SHS) di Kementerian Pertanian. Udhoro mengaku ditanya soal tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai Dirjen Tanaman Pangan. Dia berjanji akan kooperatif hingga kasus ini selesai.
“Tadi ditanya mulai dari ada tidak alamat dimana, sampai ditanya apa tugas masing-masing tugas Dirjen seperti apa. Saya ditanyain masih sebatas tugas pokok dan fungsi,” ujar Udhoro usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung
Sebelumnya, Udhoro diperiksa penyidik Kejagung dari pukul 10 hingga sore tadi. Ia diminta menjelaskan mekanisme pengadaan cadangan benih di Kementerian Pertanian. Udhoro sempat tidak memenuhi pemeriksaan Kejagung pada 11 April lalu. Dia beralasan tengah mengikuti kegiatan dinas.
Dirjen Kementan Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Benih
Kejaksaan Agung memeriksa Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Udhoro Kasih Anggoro. Dia diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan benih yang dilakukan PT Sang Hyang Sri (SHS) di Kementerian Pertanian. Udhoro mengaku ditanya soal tugas pokok dan f

NASIONAL
Senin, 15 Apr 2013 20:42 WIB


kejaksaan agung, korupsi pengadaan benih
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai