KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memblokir 600-an situs jual-beli online yang diduga palsu. Juru Bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewabroto mengatakan, intitusinya sudah banyak menerima laporan terkait situs jual-beli online palsu itu. Dia menilai, keberadaan situs itu membuat keresahan di tengah masyarakat.
"Tentu saja kami datang dari berbagai sumber dari berbagai pengaduan. Mereka menyampaikan kepada kami, lalu kami memverifikasi dan muncullah jumlah sebesar itu. Kami kan membuka pengaduan via email. Kami akan menelusuri laporan yang kami terima. Kalau memang ada ternyata dianggap melanggar hukum kami tutup. Kan ada pengaduan, serta tingkat pelabggaran pidanya. Itu bisa diblokir," ujarnya saat dihubungi oleh KBR68H.
Juru Bicara Kemenkominfo, Gatot S Dewabroto menambahkan, nilai transaksi dari situs jual beli saat ini mencapai ratusan triliun. Sementara, pada 2011 lalu nilai transaksinya hanya mencapai Rp 53 triliun.
Sebelumnya, penyedia layanan DNS Nawala menemukan lebih dari 600 situs perdagangan palsu. DNS Nawala adalah layanan Domain Name System (DNS) yang bebas digunakan oleh penyedia jasa internet untuk mendapatkan akses internet yang bersih dan aman.
Diduga Palsu, 600-an Situs Jual Beli Akan Diblokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memblokir 600-an situs jual-beli online yang diduga palsu.

NASIONAL
Kamis, 25 Apr 2013 21:40 WIB


situs online, palsu, kemenkominfo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai