Bagikan:

BPN: UU Pengadaan Tanah Tak Mampu Hadang Makelar Lahan

Pemerintah mengakui Undang-Undang soal Pengadan Tanah bagi Pembangunan tidak bisa membendung praktek makelar tanah di kalangan masyarakat.

NASIONAL

Rabu, 10 Apr 2013 15:32 WIB

Author

Yudi Rachman

BPN: UU Pengadaan Tanah Tak Mampu Hadang Makelar Lahan

UU Pengadaan Tanah

KBR68H, Jakarta - Pemerintah mengakui Undang-Undang soal Pengadan Tanah bagi Pembangunan tidak bisa membendung praktek makelar tanah di kalangan masyarakat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan praktek makelar tanah merupakan hak masyarakat untuk berusaha. Menurut dia, pemerintah hanya dapat mengatur agar praktek makelar tanah itu tidak merugikan dan menghambat proses pembangunan.

“Kita berusaha untuk mengatasi terjadinya makelar. Saya sudah melihat bagaimana rencana sosialisasi pembangunan kepada masyarakat jauh-jauh hari. Tetapi apa yang kita atur di sini belum tentu juga makelar tidak bisa masuk, belum tentu juga. Karena orang-orang kita ini terkadang sudah tahu perencanaan, bocor juga dibeli, beli tanah itu. Bisa terjadi,” kata Kepala BPN Hendarman Supandji.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah untuk Pembangunan. Aturan itu memberikan batas waktu proses peralihan tanah dan pilihan ganti rugi kepada masyarakat atas tanah yang dipakai untuk pembangunan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending