KBR68H, Jakarta - Pemerintah mengakui Undang-Undang soal Pengadan Tanah bagi Pembangunan tidak bisa membendung praktek makelar tanah di kalangan masyarakat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan praktek makelar tanah merupakan hak masyarakat untuk berusaha. Menurut dia, pemerintah hanya dapat mengatur agar praktek makelar tanah itu tidak merugikan dan menghambat proses pembangunan.
“Kita berusaha untuk mengatasi terjadinya makelar. Saya sudah melihat bagaimana rencana sosialisasi pembangunan kepada masyarakat jauh-jauh hari. Tetapi apa yang kita atur di sini belum tentu juga makelar tidak bisa masuk, belum tentu juga. Karena orang-orang kita ini terkadang sudah tahu perencanaan, bocor juga dibeli, beli tanah itu. Bisa terjadi,” kata Kepala BPN Hendarman Supandji.
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah untuk Pembangunan. Aturan itu memberikan batas waktu proses peralihan tanah dan pilihan ganti rugi kepada masyarakat atas tanah yang dipakai untuk pembangunan.
BPN: UU Pengadaan Tanah Tak Mampu Hadang Makelar Lahan
Pemerintah mengakui Undang-Undang soal Pengadan Tanah bagi Pembangunan tidak bisa membendung praktek makelar tanah di kalangan masyarakat.

NASIONAL
Rabu, 10 Apr 2013 15:32 WIB

UU Pengadaan Tanah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai