KBR68H, Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, masyarakat yang tanahnya terkena proyek pembangunan bisa meminta ganti rugi berupa uang, tanah atau saham.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji mengatakan, pilihan ganti rugi tersebut akan memudahkan masyarakat mendapatkan haknya. Selain itu, pilihan-pilihan yang diberikan pemerintah tersebut untuk mempercepat proses alih fungsi tanah untuk pembangunan.
“Kemudian rakyat juga bisa meminta ganti rugi bukan hanya uang, tetapi juga bisa minta ganti rugi diganti tanah. Kalau itu proyek, pasti masyarakat akan bertanya proyek, berapa saya harus diganti, kapan saya dibayar. Jangan bertele-tele, rakyat bisa mendapat uang, mendapat tanah atau saham, atau juga ketiganya itu bisa dibagi sesuai dengan keinginan rakyat,” kata Kepala BPN Hendarman Supandji di Jakarta.
Kepala BPN Hendarman Supandji menambahkan, aturan ganti rugi tersebut untuk mendukung UU Pemerintah dan Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012 soal Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Aturan tersebut dibuat terkait sulitnya mendapatkan tanah bagi pembangunan infrastruktur dan industri.
BPN: Pemerintah Permudah Ganti Rugi Tanah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, masyarakat yang tanahnya terkena proyek pembangunan bisa meminta ganti rugi berupa uang, tanah atau saham.

NASIONAL
Rabu, 10 Apr 2013 14:46 WIB


BPN, Ganti Rugi Tanah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai