KBR68H, Jakarta - Pemerintah menetapkan batas waktu peralihan lahan untuk pembangunan selama 552 hari atau 1,5 tahun. Itu sudah termasuk proses pengadilan dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung. Kepala Badan Pusat Pertahanan Nasional, Hendarman Supandji mengatakan, batas waktu itu diperlukan karena memberikan kepastian kepada pemerintah, investor dan masyarakat terkait kepemilikan lahan. Kata dia, batas waktu itu sudah diatur di dalam undang-undang.
“Nah lamanya proses kalau sampai bertele-tele itu mencapai 552 hari, itu kalau rakyat masih keberatan sampai pengadilan. Tetapi kalau rakyat sudah setuju sebagian, itu hanya 311 hari maksimal, itu ketentuannya sudah diatur Undang-Undang. Tetapi kalau rakyat sudah setuju semua, bisa kurang dari waktu itu,” kata Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji di Jakarta.
Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hendaraman Supandji menambahkan, dalam Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum telah diatur mengenai tata cara penilaian objek tanah. Dalam hal ini, pemerintah tidak lagi campur tangan mengenai harga harga. Kata dia, pemerintah dan masyarakat akan menunjuk lembaga independen untuk mentaksir harga tanah tersebut.
BPN: Batas Waktu Peralihan Tanah 1,5 Tahun
KBR68H, Jakarta - Pemerintah menetapkan batas waktu peralihan lahan untuk pembangunan selama 552 hari atau 1,5 tahun.

NASIONAL
Kamis, 11 Apr 2013 08:25 WIB

peralihan tanah, BPN
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai