KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengembalian kewenangan pencetakan Ujian Nasional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan kekeliruan.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil mengatakan, semestinya pencetakan tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pencetakan UN di tingkat Kemendikbud justru membuat keterlambatan pendistribusian soal ke sekolah-sekolah di daerah. Menurut Rizal, nantinya pemerintah bisa memperketat pengawasan untuk mengantisipasi pembocoran soal dan jawaban Ujian Nasional di daerah.
"Kalau ada kebocoran, kan harusnya pengawasannya diperketat. Jadi bukan langsung memindahkan. Nah, kami nanti saat menyampaikan detail pemeriksaan UN itu, juga akan membandingkan dengan proses-proses sebelumnya. Tadi sudah dengar sendiri kan, kalau kita tanya semua gubernur dan bupati, mereka akan mengatakan, lebih baik itu (UN) digandakan di daerah, untuk memperpendek jarak atau distribusi soal itu. Sehingga kecepatannya juga. Jadi itu soal yang sederhana," kata Rizal.
Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengambilalih kewenangan pencetakan Ujian Nasional dari daerah ke pusat. Alasannya, pada UN tahun-tahun sebelumnya terjadi kebocoran soal. Namun, pencetakan di pusat menyebabkan keterlambatan UN di sejumlah daerah, seperti di Samarinda dan Belu, NTT.
BPK: Percetakan UN Harusnya Tanggung Jawab Pemda
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengembalian kewenangan pencetakan Ujian Nasional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan kekeliruan.

NASIONAL
Jumat, 26 Apr 2013 07:41 WIB


ujian nasional, kemendikbud
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai