KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam penentuan kuota impor daging sapi oleh Kementerian Pertanian pada 2011 silam.
Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan, kejanggalan itu bisa dilihat dari meningkatnya jumlah kuota impor daging sapi yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan 35 ribu ton daging sapi, namun angka itu membengkak hingga 3 kali lipat. Kata Ali, penambahan itu dilakukan Menteri Pertanian tanpa dasar hukum yang jelas.
"Jadi dengan demikian kesimpulan pertama adalah, ada periode September ada otoritas yang abuse of power untuk menambah dari 35 ke 102 tanpa dasar huku, tanpa ada kebijakan perhitungan, tapi hanya kebijakan oleh Menteri Pertanian," kata Ali di Gedung BPK
Sebelumnya, BPK menemukan adanya kerugian negara akibat penyimpangan pengendalian impor daging sapi 2010-2012. Hasil audit menunjukkan tingginya kesenjangan antara ketersediaan daging dalam negeri dan kebutuhan konsumsi masyarakat. Namun, saat ini BPK belum dapat menjelaskan jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari penyimpangan tersebut.
BPK Temukan Permainan Kuota Impor Daging
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam penentuan kuota impor daging sapi oleh Kementerian Pertanian pada 2011 silam.

NASIONAL
Rabu, 10 Apr 2013 18:29 WIB


korupsi, impor sapi, pks, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai