KBR68H, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan kembali bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk membahas evaluasi qanun atau peraturan daerah soal bendera GAM.
Pertemuan digelar di Aceh pada Kamis besok.
Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah pusat berwenang mengevaluasi perda di berbagai daerah. Pemerintah pusat berhak membatalkan perda jika bertentangan dengan undang-undang.
"Besok pagi saya ke sana (Aceh). Saya sudah sampaikan ke Pak Gubernur untuk kembali bertemu. Saya juga sudah laporkan kepada Pak Presiden, tentang pertemuan dua Dirjen di Kemendagri dengan pimpinan DPR Aceh dan Gubernur Aceh," kata Gamawan di kantor Presiden, Rabu (3/4).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu 15 hari kepada pemerintah Aceh untuk mempelajari hasil klarifikasi pemerintah pusat terkait dengan qanun bendera Aceh.
Qanun itu menyatakan bendera bulan bintang sebagai bendera lambang daerah Aceh. Bendera tersebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.
Kementerian Dalam Negeri juga memberikan kesempatan kepada pemerintah Aceh untuk membahas ulang qanun Aceh yang telah disahkan itu.
Penerbitan Qanun tersebut menimbulkan pro dan kontra. Sebagian menganggap qanun atau perda itu tidak melanggar aturan yang lebih tinggi, seperti yang disampaikan LSM KONTRAS. Sedangkan yang lain, termasuk Menko Polhukam Djoko Suyanto menganggap pengibaran bendera mirip GAM itu melanggar kedaulatan negara.